Jumat, 03 Maret 2017

ORISINALITAS DAN PLAGIARISME



KELOMPOK 2

  1. Dyah Maulana Ardini    (A1B115005)
  2. Fitri Nurjannah   (A1B115006)
  3. Sifa Nurazizah    (A1B115020)
  4. Sopiah    (A1B115021)
  5. Ilham Khalik    (A1B115032)
  6. Lamsia Nor Fitriani    (A1B115034)
  7. M. Ridho Riswandi    (A1B115035)
  8. Rahmatiah    (A1B115043)
  9. Ramlah   (A1B115044)

A. Pentingnya Orisinalitas Tulisan
Orisinalitas diambil dari pengertian bahwa karya yang dihasilkan tidak pernah ditulis oleh orang lain secara tertulis. Karya ilmiah, khususnya skripsi, tesis, atau desertasi semaksimal mungkin harus memperlihatkan sisi orisinalitasnya. Sebuah skripsi, tesis, atau desertasi, bisa dikatakan orisinal apabila memenuhi beberapa kriteria seperti yang diajukan oleh Murray (2002, hlm. 53, lihat juga Philips & Pugh, hlm. 61-62) sebagai berikut:

  • Penulis mengatakan sesuatu yang belum pernah dikatakan oleh orang lain
  • Penulis melakukan karya empiris yang belum dilakukan sebelumnya
  • Penulis menyintesis hal yang belumpernah disentesis sebelumnya
  • Penulis membuat interpretasi baru dari gagasan atau hasil karya orang lain
  • Penulis melakukan sesuatu yang baru dilakukan di Negara lain, tapi belum dilakukan di Negara nya
  • Penulis mengambil teknik yang ada untuk mengaplikasikannya dalam bidang atau area yang baru

B. Pengertian Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut pelagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri (KBBI, 1997, 775). Pelagiat di anggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain (Hasan, 1980, 2721).
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Permendiknas No.17 tahun 2010 mendifinisikan pelagiat sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.  
 C. Bentuk-bentuk Tindakan Plagiat 
Feliicia Utorodewo dkk. Menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebut-kan sumbernya, dan
7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tanpa rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
8. Yang digolongkan sebagai plagiarisme :
a. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
b. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
9. Yang tidak tergolong plagiarisme:
a.  Menggunakan informasi yang berupa fakta umum
b.  Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini   orang lain dengan memberikan sumber jelas.
c.  Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.(Wikipedia; id.wikipedia.org)

D.  Sanksi bagi tindakan Plagiat
Apabila memang terbukti secara jelas dan sah seseorang emlakukan tindakan plagiat dalam karya ilmiahnya, pihak universitas akan melakukan tidakan tegas dengan merujuk pada aturan yang berlaku, pihak permendikas No. 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penaggulangan plagiat di perguruan tinggi. Dalam aturan tersebut, pada pasal 12 ayat 1 dan 2 dinyatakan secara eksplisit mengenai sanksi tindakan plagiat baik untuk mahasiswa, dosen, peneliti, maupun tenaga kependidikan.
Menurut pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa mahasiswa yang terbuki menakukan tindakan plagiat dapat diberikan sanksi berupa:
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4. Pembatalan nilai 1 atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
5. Memberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program
Sementara itu, sanksi bagi dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat menurut pasal 12 ayat 2 dapat berupa:
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak dosen / peneliti / tenaga kependidikan
4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional
5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/professor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan
7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan atau
8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan
Pada pasal 12 Ayat 3 peraturan yang sama disebutkan juga bahwa: Apabila dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf  f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/ profesor/ ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/professor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
E. KODE ETIK PENULISAN KARYA ILMIAH
Kode Etik adalah seperangkat norma yang perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan dan perujukan, perjanjian terhadap bahan yang digunakan, dan penyebutan sumber data atau informan. Dalam penulisan karya ilmiah, penulis harus secara jujur menyebutkan rujukan terhadap bahan atau pikiran yang diambil dari sumber lain. Pemakaian bahan atau pikiran dari suatu sumber atau orang lain yang tidak disertai dengan rujukan dapat diidentikkan dengan pencurian.
Penulisan karya ilmiah harus menghindarkan diri dari tindak kecurangan yang lazim disebut plagiasi. Plagiasi merupakan tindak kecurangan yang berupa pengambilan tulisan atau pemikiran orang lain yang diaku sebagai hasil tulisan atau hasil pemikirannya sendiri. Oleh karena itu, penulis skripsi, dan disertasi wajib membuat dan mencantumkan pernyataan dalam skripsi, tesis, atau disertasinya bahwa karnya itu bukan merupakan pengambilalihan atau plagiasi atas tulisan atau pemikiran orang lain.
Dalam menulis karya ilmiah, rujuk-merujuk dan kutip-mengutip merupakan kegiatan yang tidak dapat dihindari. Kegiatan ini amat dianjurkan, karena perujukan dan pengutipan akan membantu perkembangan ilmu. Dalam menggunakan bahan dalam suatu sumber (misalnya instrumen, bagan, gambar, dan tabel), penulis wajib meminta ijin kepada pemilik bahan tersebut. Permintaan ijin dilakukan secara tertulis. Jika pemilik bahan tidak dapat dijangkau, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Sehubungan dengan hal ini, Rektor telah menerbitkan surat keputusan tentang pedoman pembinaan dan pelaksanaan hak cipta. Penulis karya ilmiah dihara mempelajarinya.
Nama sumber data atau informan, terutama dalam penelitian kualitatif, tidak boleh dicantumkan apabila pencantuman nama tersebut dapat merugikan sumber data atau informan. Sebagai gantinya, nara sumber data atau informan dinyatakan dalam bentuk kode atau nama samaran.

13 komentar:

  1. Assalamualaikum, nama saya Rahimah (A1B115041) dari kel 4

    pada bagian sanksi bagi dosen atau peneliti disebutkan salah satunya adalah teguran.
    Tolong jelaskan teguran yang dimaksud seperti apa?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban untuk pertanyaan Rahimah:

      Teguran merupakan sanksi yg paling ringan. Jika dosen atau peneliti yang ketahuan melakukan tindakan plagiat akan diberikan teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang. Yang dimaksud dengan pemahaman komprehensif adalah memberikan arahan dan penjelasan mengenai tindakan plagiarisme dan resiko yg harus diterima oleh peneliti apabila tetap melakukan tindakan plagiat mulai dari sanksi yg ringan hingga berat yg mengakibatkan dosen atau peneliti kehilangan statusnya sebagai dosen dan mahasiswa.

      Hapus
  2. Assalamualaikum wr. wb. Nama saya Munawarah (A1B115014) perwakilan dari kelompok 1.
    Pertanyaannya: Bagaimana solusi dari kalian untuk mengatasi masalah plagiarisme, terutama dalam karya ilmiah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban untuk pertanyaan Munawarah:

      1. Memberikan panduan dan membimbing mahasiswa dalam membuat karya ilmiah
      2. Menumbuhkan rasa percaya diri kepada mahasiswa terhadap karya sendiri
      3. Meningkatkan rasa jujur dan bertanggung jawab kepada mahasiswa
      4. Membiasakan diri untuk membuat catatan karya ilmiah
      sehingga tidak meniru punya orang lain
      5. Menulis sumber acuan agar tidak jadi kesalahpahaman

      Hapus
  3. Assalamu'alaikum
    Nama: Sapiah
    Nim: A1B115047
    perwakilan kelompok 3

    Pada sanksi mahasiswa maupun dosen, ada berbagai macam sanksi yang diberikan, dari Teguran sampai sanksi yang paling berat yaitu pembatalan ijazah. Nah dari sanksi-sanksi tersebut. Dilihat dari plagiat yang seperti apa, sehingga sanksinya ada berupa teguran saja sampai pembatalan ijazah. Tolong jelaskan!

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban pertanyaan Sapiah:

      Ada auto-plagiasi (self-plagiarisme) dan plagiarisme total.
      Auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya. Kejahatan ini sering dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis, hanya saja mereka menjiplak beberapa dari hasil karyanya yang tentunya memiliki bidang yang sama. Jenis plagiarism ini memang tergolong ringan. Mereka, para plagiat biasanya hanya mendapatkan sebuah teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang.
      Plagiarisme total, tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara mencuri hasil karya orang lain secara keseluruhan dan mengklaim sebagai karyanya sendiri.
      Plagiat total adalah para penulis yang memang benar-benar menjiplak hasil karya orang lain dan kemudian mengganti sedikit judulnya dan mengganti nama instansi sumber menjadi instansi sendiri. Plagiarisme ini merupakan tindak plagiat yang paling berat dan bisa menyebabkan mahasiswa maupun dosen kehilangan ijazah serta dosen dapat dikenai sanksi tambahan yaitu pemberhentian sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi.

      Hapus
  4. Assalamualaikum
    Nama : Riska Febrianty
    Nim : A1B115045
    Kelompok 5


    Pertanyaan:
    Dalam suatu karya ilmiah pastilah mengambil beberapa rujukan dari buku maupun pendapat ahli dan lainnya. Berbagai macam pendapat maupun teori yang didapat dalam buku yang berbeda-beda dan gunanya untuk melengkapi suatu karya ilmiah tersebut. Jika karya ilmiah tersebut terdapat salah satu teori atau pendapat yang tidak jelas disebutkan unsur penjelas dari mana asalnya atau dari siapa penjelasnya. Apakah itu tergolong plagiarisme serta jelaskan!

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Jawaban untuk Riska Febrianti:

      Ya, itu bisa dikatakan plagiat.
      Sebab, seseorang yg membuat karya ilmiah mengutip dari beberapa pendapat atau bahan walaupun tidak jelas unsur atau sumber yg didapat.
      Tidak mungkin tidak ada sumber. Jika hal tersebut kita kutip dari internet maka internet tsb lah mnjadi bahan rujukan nantinya.
      Jika tidak maka akan sulit juga bagi kita untuk menjelaskan fakta nya

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum,
    Nama Maulida Fitriani (A1B115012)
    Kelompok 1

    Tolong jabarkan apa yang dimaksud orisinalitas dengan bahasa dan pemahaman kalian sendiri!

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban untuk pertanyaan Maulida Fitriani:
      Orisinalitas adalah keaslian dari karya ilmiah. Maksudnya disini dimana karya ilmiah itu benar-benar orisinil atau asli atau benar-benar kita yang membuatnya, bukan menyontek atau plagiat.

      Hapus
  7. Hehehe benar juga ya...😅😅😅

    BalasHapus